Penetapan “Wartawan JK’ Sebagai Tersangka Pemerasan atau Pengancaman, Tidak Berdasar Atas Hukum

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
LAHAT,Penetapan Pemohon Praperadilan atas nama “JK” sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana ” Pemerasan atau pemerasan dengan ancaman Pencemaran Nama baik dengan Lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia” adalah tindakan Abuse of Power atau kesewenang-wenangan aparat Penyidik yang dilakukan dengan cara melanggar hukum acara.

Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Pemohon Advokat Benaso Harefa,S.H.,M.H kepada Pers seusai mendampingi Pemohon pada Sidang Perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat, Senin ( 20/07/2026).

Dalam Persidangan perdana tersebut, Termohon Praperadilan yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Lahat, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang patut, meskipun oleh Pengadilan Negeri Lahat telah mengirimkan Relaas atau surat panggilan sidang. Atas ketidak hadiran Termohon memaksa Hakim Tunggal Praperadilan, menunda persidangan dengan memanggil Termohon untuk kedua kalinya pada tanggal 03 Agustus 2026 mendatang.
Lebih jauh, Advokat Benaso Harefa,S.H.,M.H menerangkan Penetapan kliennya sebagai tersangka sangatlah tidak berdasar atas hukum,

dan hal ini dapat dibuktikan bahwa Termohon pihak Penyidik Kepolisian Resor Lahat, tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada Pemohon sebagai calon tersangka, Termohon juga tidak pernah menunjukkan, memiliki ataupun memperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum, yang secara imperatif disyaratkan dalam ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

” Penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka Tindak pidana dalam Pasal 482 Jo Pasal 483 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah, cacat yuridis, tidak berdasar atas hukum dan wajib hukumnya harus dibatalkan demi hukum’ Tegas Benaso Harefa.

Ia, menambahkan, bahwa dengan mempelajari secara cermat Berita Acara Pemeriksaan Pemohon oleh Termohon, dalam fakta hukumnya klien kami Pemohon sama sekali tidak ada niat jahat ( Means Rea) terhadap Pasal Pidana yang dipersangkakan kepada klien kami. Sehingga kami selaku Kuasa Hukum Pemohon melalui Praperadilan ini, patut menduga bahwa upaya paksa Penetapan Tersangka kepada “JK’ sangatlah prematur, keliru dan tidak berdasar atas hukum yang berlaku di Indonesia.Pungkasnya.

(Tim-rian)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU
PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun
Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.
VIRAL……SMP N1 GABA tamengkan “KOPERASI sekolah” jadikan fasilitas pemerintah, ajang berbisnis, oknum KS terancam di LP kan.
Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.
Polres Asahan Berhasil Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan.
Eks Panglima GAM Pimpin Pers Siber Indonesia Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU

Sabtu, 12 September 2026 - 13:16 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 11:03 WIB

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:53 WIB

Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.

Berita Terbaru