GARUT,LP 20 Oktober 2026 — Pelaksanaan proyek rekonstruksi ruas jalan perkotaan di kawasan Garut Market City, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan nilai kontrak Rp1.663.553.800 yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Kondisi pekerjaan di lapangan yang terpantau minim aktivitas pekerja memunculkan pertanyaan serius mengenai progres fisik, efektivitas pengawasan, dan tanggung jawab pelaksana proyek.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut itu dikerjakan oleh CV Karunya Bakti Jaya. Dengan anggaran lebih dari Rp1,6 miliar, masyarakat tentu berhak menuntut hasil pekerjaan yang berkualitas, pelaksanaan yang tepat waktu, serta transparansi penggunaan uang negara.
Pantauan di lokasi menunjukkan material pekerjaan berserakan, sejumlah galian masih terbuka, dan aktivitas pengerjaan terlihat minim saat pengamatan dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan pekerjaan berjalan lamban dan memunculkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan jadwal kontrak.
Proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya terlihat dalam dokumen anggaran, tetapi harus menunjukkan progres nyata di lapangan.
PROGRES DIPERTANYAKAN, PUPR GARUT HARUS BUKA DATA!
Berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 602.1/18/KTR/PPK-1/DAU/BM/PUPR/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, pelaksanaan proyek ini perlu dievaluasi berdasarkan jadwal, target, dan kewajiban yang telah disepakati.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa persen progres fisik yang telah dicapai? Apakah pekerjaan berjalan sesuai jadwal? Jika terjadi keterlambatan, apa penyebabnya dan langkah apa yang telah dilakukan untuk mengejar ketertinggalan?
Dinas PUPR Garut, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak seharusnya membiarkan pertanyaan tersebut menggantung tanpa penjelasan berbasis data.
Publik perlu mengetahui progres aktual, hasil pengawasan berkala, kendala teknis, serta langkah korektif yang ditempuh. Apabila ditemukan keterlambatan atau pelanggaran kontrak, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan proyek bukan sekadar memeriksa laporan administrasi. Pengawasan harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai spesifikasi, volume, mutu, waktu, dan nilai kontrak.
UANG RAKYAT Rp1,66 MILIAR, JANGAN BIARKAN PENGAWASAN TUMPUL!
Anggaran Rp1.663.553.800 merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap tahapan pekerjaan wajib dapat diuji, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan fisik, kualitas konstruksi, maupun realisasi pembayaran.
Apabila kondisi lapangan tidak sejalan dengan laporan kemajuan pekerjaan, hal tersebut harus segera diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.
PUPR Garut juga perlu memastikan akses masyarakat dan pedagang di kawasan Garut Market City tetap aman. Galian terbuka, material yang berserakan, serta pekerjaan yang tidak tertata berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan kenyamanan pengguna jalan.
Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak pekerjaan dalam waktu berkepanjangan tanpa memperoleh kepastian mengenai progres dan target penyelesaian.
Jangan hanya bicara anggaran dan perencanaan. Tunjukkan hasil pekerjaan, jelaskan kendala, dan pastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat nyata.
APH DIMINTA TURUN TANGAN, PERIKSA JIKA ADA INDIKASI PENYIMPANGAN!
Melihat kondisi pekerjaan yang menjadi sorotan, aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Garut maupun Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Garut, diminta memberi perhatian terhadap pelaksanaan proyek tersebut.








