Polsek Pagar Alam Utara Tangkap Pencuri Ayam dan Tabung Gas, Barang Bukti Ditemukan di Rumah Pelaku

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

lingkaranpolri.id Pagaralam-Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang ayam yang berlokasi di Jalan Kopral Nanan, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Pelaku berinisial AIDIL M (22) diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti, termasuk ayam potong hidup dan delapan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kami amankan setelah tim opsnal mendapat informasi keberadaannya di rumah kawasan Taman Siswa, Kelurahan Sidorejo. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Ramdani, Rabu (22/10).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB, ketika korban Nopika Heriyansyah (43), warga Keban Agung, datang ke gudangnya di kawasan pasar kambing. Saat tiba, korban mendapati gudang dalam keadaan berantakan, dan sejumlah barang telah hilang.
“Korban kehilangan delapan tabung elpiji 3 kilogram, sekitar 70 ekor ayam potong, serta dua bilah pisau penyembelih. Setelah memastikan kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak pelaku yang ternyata menyembunyikan sebagian hasil curiannya di rumahnya sendiri. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu ekor ayam potong hidup, delapan tabung gas elpiji 3 kg, satu bilah pisau dengan bercak darah, serta satu celana jeans panjang sebagai barang bukti.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Iptu Ramdani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.tutup ramdani (Rian)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Jumat, 11 September 2026 - 11:32 WIB

MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Kamis, 10 September 2026 - 18:52 WIB

Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir

Berita Terbaru