JAMBI. Media Siber lingkaran polri Ijazah salah satu syarat yang formal di dalam Negara Republik Indonesia ini untuk mengikuti suatu proses administrasi hal itu lah kita harus mengikuti proses belajar mengajar untuk mendapatkan Ijazah tersebut namun banyak masyarakat mengabaikan hal tersebut.salah satunya oknum kades ” M ” daerah kumpeh Ijazah tingkat SD di pertanyakan di duga bermasalah sampai tingkat SMP dan SMA. Terungkap masalah ini saat mencalonkan kepala Desa di kecamatan kumpeh. Sementara kepala/ ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) Bungo Pandan Tabii mengatakan Ijazah atas nama ” M ” Nis. 123 lulusan tahun ajaran 2018 mengakui adanya masalah untuk itu saya menbuat surat pernyataan no.42 / YP.PKBM. BP/002 /2023 . Prihal pembatalan ijazah atas nama. ” M ” untuk itu saya berharap agar yang bersangkutan dapat mengembalikan Ijazah supaya jagan ada lagi masalah ini terjadi saat beliau mencalonkan kades ujar tabii. Oknum kades di kecamatan kumpeh yang di duga ijazahnya bermasalah saat dkonfirmasih via telpon menggatakan itu sudah di tanggani pihak polres dan maslah ijazah dulu waktu pencalonan kades dan sudah di klarifikasi hp langsung mati saat dihubungi lagi langsung dimatikan hp nya. ( JNP )








