Melanggar Disiplin hingga ‘Kumpul Kebo’, 4 PNS Empat Lawang Dipecat dan 6 Lainnya Kena Sangsi Penurunan pangkat.

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

​EMPAT LAWANG – Sumsel lingkaranpolri.id Sebanyak 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman disiplin berat.
Empat di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHT APS), sementara enam lainnya dikenakan sanksi berat karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak menaati jam kerja dan kasus asusila, Jumat (18/10/2025).

​Empat PNS dikenakan sanksi tertinggi, yaitu PDHT APS, karena melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PP 94 Tahun 2021. Mereka yang dipecat adalah:

​LK (Dinas Sosial)
​GN (Kantor Camat Tebing Tinggi)
​ZR (Kantor Camat Pendopo)
​SH (Kantor Camat Sikap Dalam).
​Sementara itu, enam PNS lainnya juga menerima hukuman disiplin berat, dengan rincian:
​Kasus Asusila (‘Kumpul Kebo’): Guru SD berinisial LSR di Tebing Tinggi dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Pelanggaran yang dilakukan adalah hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, melanggar Pasal 3 huruf f PP 94 Tahun 2021 juncto Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990.

​Pembebasan Jabatan (12 Bulan): Tiga PNS—NAT (Kesbangpol), DO (Dukcapil), dan PN (Kantor Camat Muara Pinang)—mendapat sanksi yang sama. Pelanggaran mereka adalah tidak menaati ketentuan jam kerja dan kewajiban membuat laporan (Pasal 4 huruf f PP 94 Tahun 2021 juncto Pasal 3 huruf D juncto Pasal 56 PP 30 Tahun 2019).
​Penurunan Pangkat (1 Tahun): Dua PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, berinisial TP dan HS, dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun karena melanggar ketentuan jam kerja.

​Tindakan tegas Pemkab Empat Lawang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas di kalangan aparatur sipil negara. red-tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Respons Cepat Investigasi Malam-Subuh SPBU 14.284.655, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan Tegaskan Akan Lakukan Pengecekan
Wujud Inovasi Pelayanan Ibu dan Anak di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Resmi Meluncurkan GOLDEN Baby SPA
Guru MAN 3 Nganjuk Meninggal Usai Dirawat, Sekolah Bantah Isu Pengeroyokan Siswa
SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Bersurat Resmi Terkait UU Perampasan Aset, Kini Tunggu Bukti Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:48 WIB

Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir

Kamis, 10 September 2026 - 13:12 WIB

IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva

Rabu, 9 September 2026 - 21:00 WIB

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Rabu, 9 September 2026 - 17:24 WIB

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Respons Cepat Investigasi Malam-Subuh SPBU 14.284.655, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan Tegaskan Akan Lakukan Pengecekan

Berita Terbaru