Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu, 4,34 Gram Sabu Disita Dari Pengedar Di Tanjung Lago

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARAN POLRI.COM//Banyuasin-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu dalam Operasi Sikat II Musi 2025,Jum’at(7/11/2025) .

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Resnarkoba, menerima laporan bahwa operasi ini berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (55) pada Selasa (4/11/2025) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi penangkapan dilakukan di sebuah mess PT. BES yang berlokasi di Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku yang kita amankan berstatus sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,34 gram, disertai dengan alat hisap berupa satu buah sekop pipet plastik, dan satu buah dompet emas,” ucap kasat resnarkoba

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa mess tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut terbukti, personel Satresnarkoba kemudian melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap tersangka secara tangan kosong.

Tersangka, yang berprofesi sebagai petani atau pekebun, diduga kuat telah membawa, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut. Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengancam hukuman penjara yang berat bagi pengedar narkotika.

Setelah penangkapan, tim telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk pengamanan pelaku dan barang bukti, interogasi, serta gelar perkara, Untuk tahap selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), memeriksa saksi-saksi dan tersangka lebih mendalam, serta mengirim barang bukti untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang.

(Red Jhony)

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026
DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva
Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:46 WIB

Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Jumat, 11 September 2026 - 11:32 WIB

MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Kamis, 10 September 2026 - 18:52 WIB

Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Eks Panglima GAM Pimpin Pers Siber Indonesia Aceh

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:11 WIB