Aceh Utara — Lingkaran polri.id
Dugaan praktik “akal-akalan” penggunaan kendaraan dinas kembali mencoreng wajah birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah oknum pejabat disebut-sebut sengaja mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat hitam, langkah yang dinilai sebagai upaya menyamarkan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan fasilitas negara secara sistematis. Kendaraan dinas yang semestinya menjadi simbol pelayanan publik justru diperlakukan layaknya milik pribadi—bebas digunakan tanpa kontrol, tanpa akuntabilitas.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah mengarah pada pembangkangan terhadap aturan. Plat merah itu identitas negara, bukan sekadar warna,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/4/2026).
Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara ketat, termasuk kewajiban penggunaan plat merah sebagai penanda aset milik negara. Penggantian plat tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius—baik administratif maupun pidana, tergantung pada tujuan dan dampaknya.
Yang menjadi sorotan, praktik ini diduga bukan terjadi sekali-dua kali, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan internal pemerintah daerah?
Di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi dan transparansi, perilaku semacam ini justru menjadi tamparan keras. Kepercayaan publik dipertaruhkan, sementara dugaan pelanggaran seolah dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.
Desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya menelusuri siapa saja yang terlibat, tetapi juga mengungkap apakah ada pembiaran sistematis di tubuh birokrasi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil bisa ditindak, pejabat juga harus diproses,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.
Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Transparansi dan penegakan hukum kini menjadi harga mati—atau kepercayaan publik yang akan terus terkikis.
Erna(Mak nek)












