Aktivitas Pertambangan Galian C Tetap Beroprasi Meskipun Surat Izinnya ( IUP) Milik CV Jaya Berlian Sudah Mati ” Ada Apa ? “.

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Diduga Kuat Galian C Milik CV Jaya Berlian desa suak Palembang kecamatan Darul Makmur diduga kuat surat izin sudah mati / Berakhir ( IUP Kadaluarsa) dikategorikan sebagai pertambangan Iligal dan tidak mematuhi AMDAL ” Kami 16 April 2026

 

Oprasi tanpa dekumen sah melanggar UU No 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, karena kegiatan Ilegal ini telah merigian daerah karena karena menghindari pajak merusak lingkungan dan kegiatan sering sekali melampaui batas koordinat yang telah di izinkan.

 

Bagi warga yangvtelah dirugikan lahan kebunnya rusak terjadi longsor dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum ( PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHP warga dapat menuntut atas hak tersebut , dengan ganti rugi atas lahan yang rusak dan pemulihan lingkungan ( reklamasi lahan )

 

Menurut keterangan kepala desa Blang Baroe kecamatan Darul Makmur Bukhari ,S. Pd menyebutkan kegiatan penambang di desa suak Palembang oleh CV Jaya Berlian sudah sangat meresahkan karena banyak lahan warga yang hancur, termasuk lahan saya” Kata Bukhari

 

Apalagi sejak bulan Februari 2026 surat izin CV Jaya Berlian milik MT itu sudah mati, lebih parahnya lagi CV Jaya Berlian telah mencaplok lahan pertambangan galian C Milik CV Famili Prima Jaya Sepanjang 50 Meter dari titik koordinat tersebut, dan ini dibuktikan dari hasil lapangan oleh media Lingkaran Polri dan media mitra mabes pada Rabu 15/04/2026 jam 09.30 wib bersama pemilik kebun sambil menunjukan tapal batas koordinat tersebut.

 

Menurut keterangan kepala desa suak Palembang Taufik Sudrajat saat di konfirmasi melalui WhatsApp ( WA) menjelaskan bahwa surat izin pertambangan galian C milik MT sudah mati sejak bulan Februari 2026, kalau mengenai ada media yang mengatakan surat izinnya itu sudah diurus bagaimana caranya sedangkan kami dari pihak desa belum ada membuat surat rekom bagaimana dia mengatakan surat izin sudah diurus, kemudian CV Jaya Berlian belum membayar kewajiban kepada desa untuk sumbang masjid sebesar Rp 40 Juta ” Ujarnya

 

Hasil pantauan Media Mitra Mabes di lokasi tempat penambangan galian C. Rabu 15/04/2026 pukul 09 ,30 wib menunjukan bahwa kegiatan galian C yang di lakukan oleh CV Jaya Berlian. milik MT telah merusak sejumlah kebun milik warga yang mengakibatkan puluhan batang sawit jatuh ke sungai,parahnya lagi CV Jaya Berlian menurunkan tarif palang pintu lebih rendah CV Famili Prima Jaya, padahal hal ini sudah dilaporkan kepihak Polsek pada Senin 13 / 04/2026 yaitu beberapa hari yang lalu. Namun hingga kini belum ada pemanggilan oleh pihak Kapolsek tersebut.

 

Editor : Kaperwil Aceh Lingkaran Polri / Ainon

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JAGA NAMA BAIK DAN KONSISTENSI IMAN, BINROHTAL POLRES LANGKAT TEKANKAN NILAI SPIRITUAL PASCA RAMADHAN
Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba dan Deklarasikan Kampung Tangguh di Panipahan
3 Hari Tanpa Air Layak, Penghuni Huntara Desa Simpang Tiga Terpaksa Menumpang ke Tetangga
Sampah Kembali Berserakan Di Depan MAN Alue bilie , UU Hanya Dipajang Tindakkan Tak Ada”.
Aktivitas Pertambangan Galian C Tetap Beroprasi Meskipun Surat Izinnya ( IUP) Milik CV Jaya Berlian Sudah Mati ” Ada Apa ? “.
Bupati Paluta Sampaikan LKPJ TA 2025 Pada Paripurna Pembicaraan Tingkat I.
DUA PMI DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN, UANG Rp 9 JUTA HILANG, TERDUGA “YADI WIJAYA” TAK JELAS IDENTITAS.
Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Adegan Depan Gedung Satreskrim.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:37 WIB

JAGA NAMA BAIK DAN KONSISTENSI IMAN, BINROHTAL POLRES LANGKAT TEKANKAN NILAI SPIRITUAL PASCA RAMADHAN

Kamis, 16 April 2026 - 16:20 WIB

3 Hari Tanpa Air Layak, Penghuni Huntara Desa Simpang Tiga Terpaksa Menumpang ke Tetangga

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Sampah Kembali Berserakan Di Depan MAN Alue bilie , UU Hanya Dipajang Tindakkan Tak Ada”.

Kamis, 16 April 2026 - 13:26 WIB

Aktivitas Pertambangan Galian C Tetap Beroprasi Meskipun Surat Izinnya ( IUP) Milik CV Jaya Berlian Sudah Mati ” Ada Apa ? “.

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Aktivitas Pertambangan Galian C Tetap Beroprasi Meskipun Surat Izinnya ( IUP) Milik CV Jaya Berlian Sudah Mati ” Ada Apa ? “.

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

BERITA UTAMA

Bidik Dua OPD Dipagaralam Kejari Tunggu Hasil Audit

Kamis, 16 Apr 2026 - 22:58 WIB