Lombok Tengah-Lingkaran polri.com Kasus dugaan penipuan kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini, dua PMI dilaporkan menjadi korban oleh seorang oknum yang mengaku bernama Yadi Wijaya, dengan kerugian mencapai sekitar Rp 9.000.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya terduga menjanjikan bantuan kepulangan korban ke Indonesia. Dalam percakapan yang terjadi melalui pesan singkat, terduga menyatakan akan menjemput korban dan mengurus tiket penerbangan hingga ke Lombok.

Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan terduga, termasuk terkait pengiriman sejumlah uang dengan alasan operasional penjemputan dan pembelian tiket.
Namun, setelah dana diberikan secara bertahap, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Dalam bukti percakapan yang diterima redaksi, terduga sempat meyakinkan korban dengan menyatakan akan menjemput langsung dan mengantar ke bandara. Bahkan, disebutkan pula bahwa tiket akan diurus oleh terduga.
Tak hanya itu, terdapat bukti transaksi sebesar Rp 4.000.000 yang diduga merupakan bagian dari aliran dana yang telah dikirim korban.
Ironisnya, hingga saat ini:
Identitas lengkap terduga tidak diketahui
Alamat tempat tinggal tidak jelas
Nomor kontak tidak konsisten dan sulit dihubungi
Korban kini berharap adanya itikad baik dari terduga untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami.
Kasus ini diduga kuat mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pihak korban juga menyatakan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada pertanggungjawaban dari terduga, maka kasus ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
RamalNews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para PMI yang rentan menjadi korban penipuan.
H.sujayadi – Ntb
Staf Redaksi – Se indonesia.Lp.












