UPTD KPHP Geragai Dinilai Lamban Menindak Dugaan Perambahan Hutan Lindung Gambut di Sungai Londrang

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD KPHP Geragai Dinilai Lamban Menindak Dugaan Perambahan Hutan Lindung Gambut di Sungai Londrang

 

 TANJABTIM..-LP – Aktivitas pembukaan lahan yang diduga menggunakan alat berat excavator di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) di Sungai Londrang Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Londrang dengan Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung cukup leluasa dan mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan Hutan Lindung Gambut. Hingga kini, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kelestarian kawasan hutan. Menanggapi laporan tersebut, media ini mengonfirmasi pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Geragai. 

 

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/7/2026), Kepala Seksi Pengawasan Hutan, Adi S, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, menurutnya, penindakan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Kami akan tindak, Pak. Tapi tidak bisa dalam waktu satu atau sepuluh hari ke depan, karena kami sedang banyak kegiatan dan juga kekurangan personel untuk melakukan penindakan,” ujar Adi S. Saat disampaikan kekhawatiran bahwa penundaan penindakan berpotensi membuat alat berat maupun pihak yang diduga melakukan perambahan meninggalkan lokasi sebelum petugas turun ke lapangan,

 

Adi S kembali menjelaskan keterbatasan yang dihadapi instansinya. “Ya, kami harus bagaimana, Pak. Tadi sudah saya sampaikan, kami sedang sibuk, banyak kegiatan, dan personel di UPTD ini juga terbatas. Kami hanya sekitar 10 orang,” katanya.

 

Pernyataan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai respons UPTD KPHP Geragai terkesan lamban terhadap laporan dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung. Mengingat kawasan Hutan Lindung Gambut merupakan area yang dilindungi, setiap dugaan pembukaan lahan dengan alat berat semestinya mendapat penanganan cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Empat Proyek Jalan Bernilai Miliaran Disorot, AJAR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Anggaran
Dugaan Limbah Hitam Pekat Mengalir ke Sungai Kerumutan, PKS PT Karya Panen Terus Diminta Diperiksa
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31 WIB

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau

Jumat, 4 September 2026 - 21:16 WIB

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Jumat, 4 September 2026 - 18:31 WIB

Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir

Jumat, 4 September 2026 - 15:42 WIB

Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 4 September 2026 - 14:32 WIB

Empat Proyek Jalan Bernilai Miliaran Disorot, AJAR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Anggaran

Berita Terbaru