LINGKARANPOLRI.ID//BATURAJA – Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 9 terkait sengketa tanah sawah Lebak Tani di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja, Kamis (30/07/2026). Sidang yang menyita perhatian masyarakat itu berlangsung cukup panas setelah para tergugat menghadirkan dua orang saksi di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah sawah Lebak Tani yang oleh pihak penggugat didalilkan berkaitan dengan dugaan adanya jual beli tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa Mendayun. Dugaan tersebut masih menjadi objek pemeriksaan dalam persidangan dan belum diputus oleh pengadilan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Setelah disumpah sesuai ketentuan hukum, saksi pertama, Prihatin, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, kuasa hukum tergugat Edison, SH., MH., bersama tim menanyakan asal-usul kepemilikan tanah yang dikuasai saksi. Prihatin menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah tersebut dari Hoiri seharga Rp15 juta dengan kwitansi jual beli dan menyatakan hingga kini tanah itu masih digarapnya. Ia juga mengaku mulai tinggal di Desa Mendayun sejak tahun 2007.
Saksi tersebut menerangkan bahwa lahan sawah yang digarapnya berada di luar area yang ditandai dengan bendera merah di lokasi sengketa.
Majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kedua, Suroto. Dalam keterangannya, Suroto menyampaikan telah menggarap lahan sejak tahun 2003 dan menanaminya dengan padi. Menurutnya, jika dahulu hanya bisa panen satu kali dalam setahun, kini sawah tersebut dapat dipanen hingga dua kali dalam setahun.
Setelah seluruh saksi dari pihak tergugat selesai memberikan keterangan, majelis hakim masih memberikan kesempatan satu kali lagi kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim juga memberikan arahan kepada kedua belah pihak agar mempertimbangkan penyelesaian melalui mediasi di luar persidangan.
“Kalau bisa berdamai sebelum perkara ini diputus, tentu itu lebih baik,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat Edison, SH., MH., kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Kami sudah menghadirkan saksi-saksi. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai apakah keterangan para saksi tersebut dapat diterima atau tidak,” ujar Edison.
Terkait arahan majelis hakim mengenai perdamaian, Edison menyatakan keputusan sepenuhnya berada di tangan kliennya.
“Kalau kami sebagai kuasa hukum tentu setuju saja apabila ada perdamaian. Artinya tidak ada pihak yang menang maupun kalah. Namun keputusan tetap berada di tangan klien kami,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rumzi, SH., MH., bersama Ahmad Solehan, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap keterangan yang disampaikan para saksi tergugat.
Menurut Rumzi, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dan tidak didukung dokumen yang memadai.
“Dua saksi yang dihadirkan menurut kami banyak memberikan keterangan yang tidak sesuai. Ketika ditanya mengenai surat-surat kepemilikan, alasannya hilang. Bahkan ada keterangan yang menurut kami tidak masuk akal. Itu nanti menjadi penilaian majelis hakim,” ujar Rumzi.
Ia juga mempertanyakan relevansi salah satu saksi yang menurutnya berada di luar objek gugatan.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, cermat, dan jernih sebelum menjatuhkan putusan,” tutupnya.
Sidang perkara Nomor 9 ini akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemberian kesempatan terakhir kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi tambahan sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
(Jhony)








