Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita Hampir 11 Gram Sabu Siap Edar

 

Nganjuk –lingkaranpolri.id

Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) tersebut, polisi menyita 10,93 gram sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.

 

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (38), dan AR (31), keduanya warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

 

Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, petugas mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram, dua bandel plastik klip ukuran kecil, satu bandel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba serta memutus mata rantai peredarannya,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (6/8/2026).

 

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba yang kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

 

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tarmadi kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Empat Proyek Jalan Bernilai Miliaran Disorot, AJAR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Anggaran
Dugaan Limbah Hitam Pekat Mengalir ke Sungai Kerumutan, PKS PT Karya Panen Terus Diminta Diperiksa
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31 WIB

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau

Jumat, 4 September 2026 - 21:16 WIB

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Jumat, 4 September 2026 - 18:31 WIB

Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir

Jumat, 4 September 2026 - 15:42 WIB

Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jumat, 4 September 2026 - 14:32 WIB

Empat Proyek Jalan Bernilai Miliaran Disorot, AJAR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Anggaran

Berita Terbaru