LANGKAHAN — Lingkaran polri.id
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan rekonstruksi jalan Langkahan–Pante Labu, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, memperlihatkan aktivitas yang mengundang tanda tanya besar. Papan informasi proyek resmi terpasang jelas, mencantumkan anggaran sebesar Rp3.796.416.000, bersumber dari Dana Alokasi Umum DAU, dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Utara, dengan pelaksana CV. Karya Konstruksi, mulai 20 Juli 2026 dan ditargetkan selesai 16 Desember 2026. Rabu (26/8/2026)
Di lapangan, ekskavator tampak menggali tanah di sisi badan jalan dan hasil galian tersebut langsung dimuat ke dalam truk tanpa ditimbun ulang di lokasi. Truk-truk bermuatan tanah galian berangkat silih berganti. Warga melaporkan tanah tersebut diduga dijual dan diangkut tidak hanya di wilayah Aceh Utara, melainkan hingga ke wilayah Aceh Timur.
Petugas memang terlihat mengatur lalu lintas, namun pengaturan tersebut hanya bertepatan tepat di tempat ekskavator sedang bekerja. Di luar titik itu, material batu dan pasir yang ditumpuk di sisi jalan justru menyempitkan ruang lintas kendaraan sehingga kemacetan tetap terjadi. Kendaraan dari kedua arah tetap harus bergantian melintas dengan ruang yang terbatas, dan antrean tetap memanjang karena penumpukan material yang tidak tertata rapi di sepanjang jalur pekerjaan.
Warga mempertanyakan kewenangan pihak pelaksana proyek mengambil dan menjual tanah hasil galian dari ruang milik jalan. Tanah yang berada di area jalan maupun hasil pekerjaan pada fasilitas publik adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara pribadi maupun oleh pihak pelaksana tanpa izin resmi dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dengan nilai proyek yang mendekati 3,8 miliar rupiah, warga berharap Dinas PUPR Kabupaten Aceh Utara serta pihak berwenang segera turun ke lokasi, memeriksa keabsahan pengambilan dan penjualan tanah galian tersebut, serta memastikan pengaturan lalu lintas dilakukan secara menyeluruh di sepanjang jalur pekerjaan bukan hanya di titik pengerjaan saja. Pembangunan infrastruktur memang diperlukan untuk kepentingan masyarakat, namun tidak boleh diiringi praktik yang merugikan aset negara dan mengorbankan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pelaksana pekerjaan CV. Karya Konstruksi serta instansi terkait.
Tim








