Polres Pelalawan Ungkap Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan – Lingkaran Polri.Id

Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di wilayah Parit Melati, Teluk Dalam, Kuala Kampar, Pelalawan. Dua tersangka, N D P (37 tahun) dan H (38 tahun), ditangkap oleh tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada hari Selasa, 07 April 2026.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mendatangi lokasi dan menemukan 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar subsidi dan 25 drum plastik berisi BBM jenis solar subsidi.

Barang bukti yang disita antara lain 8 unit baby tank, 25 drum plastik, 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang, dan 5 buah gerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.

Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penjualan BBM subsidi ilegal dapat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa,” ujarnya.

Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan. Laporan dapat disampaikan melalui Call centre Telp 110 Polres Pelalawan yang siap menerima laporan selama 1 X 24 jam.

Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kegiatan ilegal dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat penjualan BBM subsidi ilegal.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung*
DIDUGA Oknum Perwira Aparat Penegak Hukum Lindungi Bos Judi Tembak Ikan GBM 99
Halalbihalal IMKP dan Pelepasan Jemaah Haji Pekanbaru Asal Pelalawan Digelar di Riau Garden
Hak Dilanggar! Irvan Mentopit Terhambat Cari Kerja Akibat PT HKR Tak Terbitkan Paklaring
*5(lima) paket Sabu dan 1(satu) tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lahat*
Bidik Dua OPD Dipagaralam Kejari Tunggu Hasil Audit
Oknum Mengaku “PSHT JJ” Geruduk Tempat Latihan di Saradan, Tim LHA Pusat Madiun Resmi Lapor Polisi
Soroti Kebersihan Terminal, Ketua AKPERSI Hendra Jaya Pertanyakan Kinerja Pengelola

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:40 WIB

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung*

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

DIDUGA Oknum Perwira Aparat Penegak Hukum Lindungi Bos Judi Tembak Ikan GBM 99

Jumat, 17 April 2026 - 20:21 WIB

Halalbihalal IMKP dan Pelepasan Jemaah Haji Pekanbaru Asal Pelalawan Digelar di Riau Garden

Jumat, 17 April 2026 - 18:43 WIB

Hak Dilanggar! Irvan Mentopit Terhambat Cari Kerja Akibat PT HKR Tak Terbitkan Paklaring

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WIB

*5(lima) paket Sabu dan 1(satu) tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Lahat*

Berita Terbaru