Warga Keluhkan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg milik Subandi Diduga Jual di Atas HET,

Tanjab Timur.LP – Sejumlah warga mengeluhkan dugaan penjualan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di salah satu pangkalan di Desa Lambur Dalam, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Warga mengaku membeli elpiji dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Program elpiji 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pangkalan resmi diwajibkan menjual sesuai HET yang berlaku.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah membeli elpiji 3 kg dengan harga di atas HET. Menurutnya, saat mempertanyakan harga tersebut, ia mendapat penjelasan dari pihak pangkalan bahwa pembeli tidak memiliki kupon sehingga dikenakan harga lebih tinggi.
“Waktu kami tanya, alasannya karena kami tidak punya kupon. Selain itu, mereka juga mengatakan kuota pangkalan hanya sekitar 150 tabung sehingga harus dibagi kepada pembeli lainnya,” ujar warga tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan penjualannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB, Eka Dwi Sapitri selaku pengelola pangkalan yang dikeluhkan warga awalnya membantah adanya penjualan elpiji di atas HET.
“Kami tidak pernah menjual dengan harga seperti yang Bapak sampaikan. Tolong sampaikan siapa warga yang membeli dengan harga tersebut,” katanya.
Namun, setelah media menjelaskan kronologi dan memberikan sejumlah informasi terkait dugaan transaksi tersebut, Eka mengakui bahwa ada penjualan dengan harga di atas HET kepada pelanggan tertentu.
“Kami mengakui memang ada yang kami jual dengan harga tersebut, karena yang bersangkutan sering meminta tabung gas setiap kali datang, sehingga kami memberikan harga itu,” ujarnya.
Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi pihak Pertamina maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penjualan elpiji 3 kg di atas HET tersebut.
Masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya pelanggaran, serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga penyaluran elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran.. 1214n/Team..








