BANDA ACEH — Lingkaran polri.id
Sekretaris Pers Siber Indonesia (PSI) dan Media Sosial, Teuku Musliadi (Bucek), menyampaikan pandangan kritis terhadap perjalanan perdamaian Aceh pascapenandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Menurut Teuku Musliadi, setelah lebih dari dua dekade perdamaian, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian serius, terutama menyangkut implementasi kesepakatan damai, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, simbol daerah, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia berpandangan bahwa apabila berbagai persoalan tersebut terus berlarut tanpa penyelesaian yang dapat diterima masyarakat, wacana referendum dan hak menentukan nasib sendiri berpotensi kembali menjadi perdebatan publik di Aceh.
1. Persoalan Bendera dan Simbol Kekhususan Aceh
Teuku Musliadi menyoroti persoalan bendera dan lambang Aceh yang hingga kini masih menjadi perdebatan politik dan hukum.
Menurutnya, persoalan simbol daerah bukan sekadar persoalan selembar kain, melainkan menyangkut identitas, sejarah, kekhususan, serta penghormatan terhadap kesepakatan perdamaian.
Ia berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dapat membuka ruang dialog yang konstruktif untuk mencari penyelesaian berdasarkan MoU Helsinki dan peraturan perundang-undangan.
2. Perlindungan Masyarakat Sipil dan Bukti Dugaan Kekerasan
Pers Siber Indonesia dan Media Sosial juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sipil.
Setiap dugaan tindakan kekerasan harus ditangani secara profesional dan transparan. Dokumentasi berupa foto, video, rekaman, keterangan saksi, serta bukti medis harus dijaga keasliannya dan diamankan sesuai prosedur hukum.
Tidak boleh ada intimidasi terhadap saksi, penghilangan barang bukti, maupun tindakan yang menghalangi proses pencarian keadilan.
3. Negara Harus Menjaga Kesepakatan dan Melindungi Rakyat
Teuku Musliadi menyampaikan bahwa negara tidak hanya dibangun melalui kekuasaan dan wilayah, tetapi juga melalui kesepakatan konstitusional, kepercayaan rakyat, keadilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Perdamaian tidak cukup hanya ditandai dengan berhentinya konflik bersenjata. Perdamaian harus diwujudkan melalui kesejahteraan, keadilan sosial, penghormatan terhadap identitas daerah, dan kepastian hukum.
4. Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan MoU Helsinki
Pers Siber Indonesia dan Media Sosial memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MoU Helsinki.
Evaluasi tersebut perlu melibatkan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, tokoh masyarakat, akademisi, mantan kombatan, serta berbagai elemen masyarakat sipil.
Apabila terdapat ketentuan kesepakatan yang dinilai belum terlaksana secara optimal, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, dialog, dan perundingan yang dapat dipertanggungjawabkan.
REFERENDUM JANGAN HANYA MENJADI SLOGAN, TETAPI MENJADI PENGINGAT PENTINGNYA MENYELESAIKAN PERSOALAN ACEH
Teuku Musliadi menilai bahwa wacana referendum harus dibicarakan secara hati-hati dalam perspektif sejarah, politik, hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia, dengan tetap memperhatikan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga perdamaian Aceh agar tidak kembali diwarnai ketegangan dan konflik.
“Perdamaian harus dijaga dengan keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena persoalan yang terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan memastikan seluruh komitmen perdamaian dijalankan secara konsisten,” tegas Teuku Musliadi (Bucek).
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menjaga perdamaian, menghindari kekerasan, menghormati hukum, serta menyampaikan aspirasi melalui jalur demokratis, konstitusional, dan bermartabat.
Tgk leupi







