Jambi – Media Lingkaran Polri.
H. Arifin bersama istrinya hingga kini belum mendapatkan keadilan atas kasus pengeroyokan yang dialaminya. Meski telah melapor secara resmi ke pihak kepolisian, para pelaku yang diketahui bernama Bahrun dan Mat Adli masih bebas dan belum ditangkap hingga saat ini.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP. STPL/7/2024/SPKT/Polsek Danau Kerinci/Polres Kerinci/Polda Jambi, serta surat rujukan SP2HP/568/IX/RES.1.24/2022/Ditreskrimum, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.
Menurut penuturan H. Arifin kepada media, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di pinggir jalan raya Desa Agung Kota Imam, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kejadian itu terjadi di atas lahan sawah milik H. Arifin sendiri. Namun, hingga kini, proses hukum terhadap pelaku disebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
Saya hanya menuntut keadilan. Laporan sudah lama saya buat, tapi pelaku belum juga ditangkap,” ujar H. Arifin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, akar permasalahan ini berawal dari sengketa tanah sawah seluas setengah hektare milik mertuanya, almarhumah Siti Rahmad, yang sejak tahun 1980 telah dibuat perjanjian kerja sama bagi hasil dengan seseorang bernama Zainudin.
Pada saat itu, hasil panen pernah dibagi berupa beras satu kaleng, sesuai kesepakatan.
Namun, setelah keluarga H. Arifin sempat merantau ke Malaysia pada tahun 1987–1989, muncul permasalahan baru. Saat kembali ke kampung halaman di Kerinci, mereka mendapati Zainudin dan keluarganya mengklaim bahwa tanah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Hilal Amri, anak dari Daru Ulum, dengan menunjukkan surat jual beli.
H. Arifin menduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen tanah, sebab dalam surat tersebut terdapat tanda tangan mertuanya yang sebenarnya tidak bisa membaca dan menulis.
Mertua saya tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun. Tapi di surat itu ada tanda tangannya. Jelas kami menduga tanda tangan itu dipalsukan,” tegas H. Arifin.
Kini, keluarga H. Arifin berharap Polda Jambi dapat segera memproses kasus tersebut dan menangkap para pelaku pengeroyokan serta menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat tanah yang menjadi sumber permasalahan. Jurnalis musa








