Walaupun Tak Kantongi Izin Pemilik Tambang Galian C Terkesan Kebal Hukum

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen-Lingkaran polri.id

Dalam beberapa minggu terakhir ini, armada DamTruk disibukan dengan penibunan tanah galian, kebutuhan material tanah timbun, untuk kebutuhan di beberapa lokasi sepertinya terus meninggkat mengingat tahun anggaran dari pemerintah akan berakhir.

 

Usaha tambang Galian C yang kini yang beroperasi bebas di daerah perbukitan Paku, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, diduga kuat tidak mengantongi Surat Perizinan Pertambangan, alias ilegal. Kegiatan penambangan Galian C yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

 

Dari penomena tersebut diatas akhir akhir ini banyak nya bermunculan aktifitas galian galian yang tak memiliki izin yang sah tentang operasioanal mereka. Mereka pemilik tambang melakukan aktifitas dengan bebas tanpa ada pihak yang berani melarang aktifitas tersebut, sepertinya pemilik tambang galian C tersebut kebal terhadap hukum.

Salah seorang warga berinisial MN saat ditemui pada sabtu (08/11/2025). yang tak mau namanya di tulis dengan jelas mengatakan, Pada lokasi itu telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug yang izin operasional mati, tetapi aktifitasnya masih terus berjalan, dan areal yang dikelolanya telah melewati batas dari surat izinya, 1,8 Ha.

 

aktifitas penambagan liar ini sangat berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar khususnya jalan lintas Simpang Mamplam, krueng meusugop. Karena tumpahan atau ceceran tanah yang diangkut membuat udara menjadi tercemar, bagi pengendara sepmor tergangu pandangan akibat abu berterbangan. Kami masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa karena, sepertinya aktifitas galian tersebut ada backingnya sebut,” sumber tersebut.

 

Untuk mengali informasi dari masyarakat, tentang aktivitas tambang galian tanah urug ilegal, dikawasan perbukitan kecamatan Simpang Mamplam. media ini yang turum kelokasi tambang terdapat satu unit Exavator (Beko), dan berjejer antrian armada damp truck, menunggu giliran dan di temukan juga jerigen sudah kosong diduga bekas pengisian solar bersubsidi. Dilokasi juga ditemukan surat Izin Usaha Pertambangan yang sudah mati massa berlaku, namun mereka pemilik tambang masih terus beroperasi. Kuat dugaan lokasi ini telah di “beking oleh oknum tertentu”.

 

Dari informasi yang di peroleh oleh media ini bahwa, Nama pemengang IUP adalah CV H Mamplam, dengan nomor SK IUP – OP 540/DPMPTSP/201/IUP-OP1/ 2023, berlaku sejak 18 januari 2023 S/D 07 September 2025. Komoditas Batuan ( tanah Urug ) dengan luas Areal 1,8 Ha, lokasi gampong Meunasah Mamplam kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.

 

Sebagai informasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau dinas terkait di tingkat provinsi. Tanpa izin tersebut, setiap aktivitas penambangan dapat dianggap ilegal dan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Jajaran Polda Aceh dan Polres Bireuen, diharapkan segera bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan yang dianggap ilegal ini, yang seolah- olah kebal hukum. Dugaan bahwa tambang ilegal ini beroperasi berani beroperasi karena ada yang beking , menguatkan spekulasi adanya keterlibatan oknum tertentu dalam mendukung kegiatan tambang ilegal tersebut.

 

Pihak berwenang berhak menghentikan kegiatan penambangan ilegal dan memberikan sanksi tegas, yang dapat menghentikan aktifitas tambang yang tidak memiliki izin dari pemerintah karena sudah sangat jelas Sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berlaku di Indonesia. (××)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  
Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026
DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28 WIB

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  

Jumat, 11 September 2026 - 21:46 WIB

Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Jumat, 11 September 2026 - 11:32 WIB

MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Berita Terbaru