Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Mesin Cuci Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARAN POLRI.COM//Banyuasin-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus yang tercatat dalam Non-TO Ops Sikat II Musi 2025 ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan yang berujung pada penangkapan seorang tersangka,Rabu(12/11/2025).

 

Kasus ini berawal dari laporan polisi (LP/B/274/VIII/2024/SPKT) yang dibuat oleh RR(29), seorang pedagang warga Dusun I, Kecamatan Betung, pada 6 Agustus 2024. Korban melaporkan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, rumahnya di Dusun II, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, telah dimasuki pencuri.

 

Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga memanjat pagar rumah kemudian mengambil satu unit mesin cuci merek Sharp dengan kode ES-T89SJ. Atas kejadian ini, korban pun segera melaporkannya ke Polres Banyuasin.

 

Memiliki dasar laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Usaha ini membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku, yakni AS(30), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Taja Mulya.

 

Pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Betung bergerak ke kediaman tersangka. Aan Saputra berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Mako Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan barang bukti utama, yaitu 1 unit mesin cuci merek Sharp ES-T89SJ berwarna putih hijau. Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah motif ekonomi.

 

Setelah penangkapan, tim penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan sejumlah Rencana Tindak Lanjut (RTL), yang meliputi Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pelengkapan data diri tersangka (mindik), serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan tahapan proses hukum berikutnya.(Red Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  
Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026
DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28 WIB

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  

Jumat, 11 September 2026 - 21:46 WIB

Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Jumat, 11 September 2026 - 11:32 WIB

MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Berita Terbaru