Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Ditangkap

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARAN POLRI.COM//Banyuasin-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sembawa pada awal September lalu. Satu orang tersangka dengan inisial YI (22) berhasil diamankan pada Kamis (13/11/2025) malam.

 

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/373/IX/2025/SPKT yang dibuat oleh korban, MAD (24), seorang wiraswasta, pada 8 September 2025. Kejadian berlangsung pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Padat Karya, Desa Mainan, Kecamatan Sembawa.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban, MAD, sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motornya ketika dihentikan oleh seorang pelaku yang mengaku kehabisan bensin. Saat korban telah selesai memberikan bantuan dan hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dua orang lain yang diduga merupakan rekan pelaku mendekat,Jum’at(14/11/2025).

 

Kedua orang tersebut lalu mengancam MAD dengan senjata tajam jenis parang dan dodos. Dalam situasi terancam, korban memilih untuk kabur. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Duluxe warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 5687 JBG. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 17.000.000.

 

Setelah melalui penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., berhasil mengidentifikasi dan melokalisir tempat tinggal tersangka.

 

“Pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka dengan inisial YI berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Mainan tanpa perlawanan,”

 

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Vega R warna oranye tanpa body yang diduga merupakan barang bukti terkait kasus ini. Motif kejahatan ini diduga kuat adalah ekonomi.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk melacak dua orang pelaku lainnya yang masih dalam buruan. Tersangka YI terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(Red Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  
Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026
DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28 WIB

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  

Jumat, 11 September 2026 - 21:46 WIB

Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Jumat, 11 September 2026 - 11:32 WIB

MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Berita Terbaru