Satgas PKH Gelar Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan Di Banyuasin, Tegaskan Pengembalian Lahan Ke Negara

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARAN POLRI.COM//Banyuasin-Guna mengoptimalkan penertiban kawasan hutan dan menyelesaikan potensi konflik agraria, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Markas Besar Polri menggelar sosialisasi di Kabupaten Banyuasin. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, pukul 13.00 WIB di Aula ICC Polres Banyuasin ini, menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah untuk menindak tegas penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

 

Acara yang berlangsung kondusif ini dihadiri oleh Satgas PKH Mabes Polri, Kombes Pol Bambang Hari Wibowo S. I. K., M. Si. dan Kombes Pol Ishak S. H., M. H., Wakapolres Kompol M. Ali Asri S.H., Kabag Ops Kompol Azmi H.P S. I. K., M. A. P., beserta jajaran utama lainnya (Propam, Kerma, Intelkam, dan Pidsus), TNI Kapten Inf Hermawan (Pasi Intel Kodim 0430 Banyuasin), Kejaksaan Rendi, S.H. (Kasubsi Sidik Pidsus Kejari), Pemkab Banyuasin Kadis Perkebunan dan Peternakan Roni Utama AP beserta Kabid Perkebunan, Alamsyah, menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam menangani persoalan kawasan hutan.

 

Satgas PKH adalah lembaga lintas kementerian yang dibentuk untuk menegakkan hukum di kawasan hutan dengan tiga fokus utama: denda, pengambilalihan, dan pemulihan.

 

Mereka menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi usaha yang taat aturan, dengan melibatkan semua pihak.

 

Kehadiran unsur yang begitu lengkap menegaskan keseriusan dan sinergi antarlembaga dalam mendukung program nasional ini.

 

Inti dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Perpres ini menjadi landasan hukum utama dan pedoman operasional bagi Satgas PKH dalam melaksanakan tugasnya.

 

Satgas PKH Mabes Polri, Perpres No. 05 Tahun 2025 memiliki tujuan strategis, yaitu untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya menangani praktik perkebunan ilegal yang marak terjadi. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kedaulatan negara atas lahan-lahan yang selama ini dikuasai secara tidak sah, Sebagai tindakan nyata, lahan yang terbukti ilegal akan dipasangi plang khusus sebagai simbol penguasaan negara, yang prosesnya akan dikawal dengan pengamanan ketat.

 

Selain penegakan hukum, kehadiran Satgas PKH juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan potensi konflik di wilayah Kabupaten Banyuasin. Banyuasin sebagai daerah dengan wilayah hutan yang luas, kerap diwarnai konflik kepemilikan dan penguasaan lahan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan pencegahan konflik horizontal di masyarakat.

 

 

Satgas PKH memberikan penekanan pada prosedur penertiban. Setiap lahan yang terbukti secara hukum berada di dalam kawasan hutan namun tidak memiliki izin yang sah, akan dilakukan tindakan tegas. Lahan tersebut akan dikuasai kembali oleh negara melalui mekanisme yang dijalankan Satgas PKH

 

Karena itu, Satgas PKH akan terus melaksanakan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali, dan memulihkan kawasan hutan bersama seluruh elemen bangsa

 

Apabila lahan yang terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah akan dikuasai kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), silahkan mengundang pihak perusahaan untuk dilakukan pemasangan plang dan pada saat pemasangan plang harus dilakukan pengamanan.

 

Langkah pemasangan papan (plang) ini merupakan tindakan simbolis sekaligus hukum yang menandai penguasaan negara atas lahan tersebut, Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak, pelaksanaannya wajib dikawal dengan pengamanan ketat dari aparat.

 

Kegiatan sosialisasi ini berakhir pada pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pemangku kepentingan, terutama perusahaan perkebunan, dapat menaati peraturan yang berlaku dan bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta menegakkan kedaulatan hukum.(Red Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  
Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026
DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  
MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso
Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo
Maraknya Mafia Minyak Solar Subsidi di Belawan Disorot Masyarakat Oknum Pemilik Mobil Tak Tersuntuh Hukum
Bongkar Rangkaian Peredaran Pil LL di Prambon, Polisi Amankan 1.459 Butir
IWAPI Nganjuk Dorong Perempuan Melek Digital, Cegah Hoax dan Kuasai Canva

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:28 WIB

MC-JK: KAMI CATAT PERMINTAAN MAAF, TAPI MASYARAKAT JUGA BERHAK TAHU SIAPA YANG SEBENARNYA MENAGIH DENGAN CARA TEROR INI!  

Jumat, 11 September 2026 - 21:46 WIB

Kabar Gembira Warga Kertapati! Pelayanan Dukcapil Zona II Kembali Aktif Mulai 14 September 2026

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

DI TANAH PUSAKA SAMUDERA PASAI: BUPATI “AYAH WA” PIMPIN REHABILITASI MAKAM DAN TANAM POHON BERSAMA DUTA LINGKUNGAN  

Jumat, 11 September 2026 - 11:32 WIB

MPA Nganjuk Gelar Warung Makan Gratis, Wujud Kepedulian Sosial di Rejoso

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

Personel Polsek Bontosikuyu dan Pemadam Berhasil Cegah Kebakaran Lapangan Sepak Bola di Laiyolo

Berita Terbaru